Tahap Seleksi Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Dari Tingkat Kabupaten Sampai Nasional

Tahap Seleksi Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Dari Tingkat Kabupaten Sampai Nasional
MADRASAH GARUT - Untuk madrasah yang mengirimkan utusannya mengikuti Kompetisi Sain Madrasah (KSM) harus mengikuti prosedur dan tahapan seleksinya. Berikut Tahap Seleksi Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Dari Tingkat Kabupaten Sampai Nasional


1. KSM Satuan Pendidikan

KSM Satuan Pendidikan merupakan tahapan awal seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan Madrasah/Sekolah. Tahapan KSM ini dimaksudkan untuk menentukan siswa terbaik mewakili masing-masing satuan pendidikan madrasah/sekolah yang dikirim untuk mengikuti KSM Kabupaten/Kota.

Adapun ketentuan dan mekanisme seleksi KSM Satuan Pendidikan ini adalah:
1. Peserta KSM Satuan Pendidikan adalah siswa terbaik di tiap madrasah/sekolah yang dijaring melalui salah satu dari dua cara:
a. Penunjukan langsung oleh guru berdasarkan hasil prestasi akademik selama proses pembelajaran di madrasah/sekolah;
b. Pelaksanaan seleksi khusus untuk memberikan kesempatan kepada semua siswa yang memenuhi persyaratan mengikuti KSM Kabupaten/Kota;

2. Dalam madrasah/sekolah menyelenggarakan seleksi khusus KSM Satuan Pendidikan, penyiapan soal seleksi dan penilaian menjadi tanggung jawab madrasah/sekolah yang bersangkutan;

3. Hasil seleksi KSM Satuan Pendidikan diumumkan di Papan Pengumuman Madrasah/Sekolah atau di Website Madrasah;
4. Siswa terbaik per bidang studi akan mewakili madrasahnya untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya di tingkat Kabupaten/Kota;
5. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan 1 - 3 siswa terbaiknya per bidang studi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite KSM Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran;

6. Pembiayaan kegiatan KSM Satuan Pendidikan dapat dibebankan pada anggaran BOS dari madrasah yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.

2. KSM Kabupaten/Kota
KSM Kabupaten/Kota merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat Kabupaten/Kota. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik per bidang studi yang mewakili setiap Kabupaten/Kota untuk mengikuti tahapan KSM Provinsi.

Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:


  1. Peserta KSM Kabupaten/Kota diikuti oleh siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan yang merupakan hasil tahapan seleksi KSM Satuan Pendidikan di wilayah kabupaten/kota setempat;
  2. Setiap Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan 1 – 3 siswa terbaiknya per bidang studi yang dilombakan dengan jumlah maksimal ditentukan oleh Komite KSM Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran penyelenggaraan KSM Kabupaten/Kota.
  3. Pendaftaran peserta KSM Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi pendaftaran yang disiapkan oleh Komite KSM Nasional;
  4. Seleksi KSM Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Kertas Pensil atau Paper-Based Test (PBT);
  5. Master Soal seleksi KSM Kabupaten/Kota disiapkan oleh Komite KSM Nasional dan didistribusikan ke Komite KSM Kabupaten/Kota pada H-1 pelaksanaan KSM Kabupaten/Kota;9
  6. Komite KSM Kabupaten/Kota menggandakan master soal tersebut Komite KSM Kabupaten/Kota dengan biaya dibebankan pada masingmasing kabupaten/kota;
  7. Penilaian hasil KSM Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Kabupaten/Kota dengan mengacu pada pedoman penilaian yang ditetapkan oleh Komite Ahli KSM Nasional;
  8. Hasil KSM Kabupaten/Kota dipublikasikan di portal resmi KSM dan portal resmi Kankemenag Kabupaten/Kota;
  9. Siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan yang ditetapkan sebagai hasil KSM Kabupaten/Kota secara otomatis akan diberikan kesempatan mengikuti tahapan seleksi KSM Provinsi;
  10. Pembiayaan KSM Kabupaten/Kota dapat bersumber dari DIPA

Kankemenag Kabupaten/Kota, anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.

3. KSM Provinsi

KSM Provinsi merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik per bidang studi KSM yang akan mewakili setiap Provinsi untuk mengikuti KSM Nasional.

Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Peserta KSM Provinsi diikuti oleh siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan sebagai hasil seleksi KSM Kabupaten/Kota dalam satu provinsi;
  2. Setiap Kabupaten/Kota dapat mengirimkan pemenang 1 sampai 3 hasil seleksi tingkat kab./kota per bidang studi yang dilombakan dengan jumlah maksimal ditentukan oleh Komite KSM Provinsi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran penyelenggaraan KSM Provinsi;
  3. Seleksi KSM Provinsi dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer atau Compter-Based Test (CBT yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional;
  4. Penilaian hasil KSM Provinsi dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan berbasis elektronik, sehingga setiap peserta KSM Provinsi akan dapat langsung melihatskor/nilai yang diperoleh pada saat siswa tersebut selesai mengerjakan
  5. Hasil KSM Provinsi dipublikasikan di Portal Resmi KSM, Portal Resmi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Portal Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia;
  6. Hasil KSM Provinsi ditetapkan berdasarkan: a. Petikan siswa terbaik 26 Besar Nasional per bidang studi; b. Siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan berjumlah satu orang;
  7. Siswa terbaik hasil KSM Provinsi sebagaimana dimaksud dalam poin 6 secara otomatis akan diberikan kesempatan mengikuti tahapan seleksi KSM Nasional;
  8. Pembiayaan KSM Provinsi dapat bersumber dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi, anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah

4. KSM Nasional

KSM Nasional merupakan puncak tahapan seleksi KSM di tingkat nasional yang dimulai dari KSM Satuan Pendidikan, KSM Kabupaten/Kota, dan KSM Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik per bidang studi KSM yang akan mendapatkan Medali Emas, Medali Perak, atau Medali Perunggu dan penghargaan lainnya.

Adapun ketentuan dalam tahapan KSM Nasional ini adalah sebagai berikut:

  1. Peserta KSM Nasional diikuti oleh siswa terbaik per bidang studi di tingkat provinsi dan siswa terbaik 26 besar nasional berdasarkan hasil seleksi KSM Provinsi;
  2. Setiap Provinsi mengirimkan satu siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan dan siswa terbaik 26 besar nasional (jika ada yang lolos);
  3. Seleksi KSM Nasional dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer atau ComputerBased Test (CBT yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional;
  4. Penilaian hasil KSM Nasional (soal teori) dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan berbasis elektronik, sehingga setiap peserta KSM Provinsi akan dapat langsung melihat skor/nilai yang diperoleh pada saat siswa tersebut selesai mengerjakan tes. Sedangkan untuk materi seleksi eksperimen akan menggunakan sistem penilaian secara manual oleh tim juri;
  5. Hasil KSM Nasional dipublikasikan di Portal Resmi KSM dan Portal Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia;
  6. Siswa terbaik hasil KSM Nasional akan diberikan Medali Emas, Perak, atau Perunggu dan penghargaan lain yang akan ditetapkan;
  7. Pembiayaan KSM Nasional dapat bersumber dari DIPA Ditjen

Pendidikan Islam, anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah Kompetensi Sains Madrasah

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel