√ SK dan Lampiran PIP Tahap II Tahun 2020 Jenjang MTs/MA Provinsi Jawa Barat

√ SK dan Lampiran PIP Tahap II Tahun 2020 Jenjang MTs/MA Provinsi Jawa Barat
SK dan Lampiran PIP Tahap II Tahun 2020 Jenjang MTs/MA Provinsi Jawa Barat - Bahwa dalam rangka melaksanakan Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama, perlu melakukan verifikasi dan validasi sasaran penerima manfaat program tersebut.


SK dan Lampiran PIP Tahap II Tahun 2020 Jenjang MTs MA Provinsi Jawa Barat


Nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan merupakan hasil pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang penetapan siswa Madrasah MTs dan MA penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Provinsi Jawa Timur Tahap II Tahun Anggaran 2020.

Menetapkan siswa Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun Anggaran 2020 dari direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan yang dikeluarkan.

Untuk mendapatkan file SK dan Lampiran PIP Tahap II Tahun 2020 Jenjang MTs/MA Provinsi Jawa Barat Bisa Download Disini

PENCAIRAN PIP TAHAP 2 TAHUN 2020 



Dipermaklumkan dengan hormat, berikut kami sampaikan Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap 2 Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Keputusan PPK Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendis Nomor : B-1248/Dj.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020 tanggal 08 Juli 2020 tentang Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap 2 Tahun Anggaran 2020. Sehubungan hal tersebut, kepada madrasah negeri maupun swasta agar segera berkoordinasi dengan Bank BRI (untuk MI) dan Bank BNI (untuk MTs/MA) untuk melakukan pencairan (boleh kolektif).
Silahkan download :
Apabila madrasah telah melakukan pencairan, maka diwajibkan segera menyerahkan laporan realisasinya ke Kemenag melalui Seksi Pendidikan Madrasah untuk diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. (laporan realisasi minimal 1 minggu setelah bantuan tersebut diterima oleh siswa).
Demikian kami sampaikan, atas segala perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb

 Semoga bermanfaat Kartu Indonesa Pintar PIP

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel