Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG Madrasah Tahun 2020

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG Madrasah Tahun 2020
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2020, baru-baru ini, diluncurkan oleh Kementerian Agama. Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru RA dan Madrasah di tahun anggaran 2020.



Madrasah Garut mendapatkan Juknis TPG ini pertama kali di website resmi Simpatika. Wajar karena layanan simpatika memiliki fungsi, salah satunya untuk supaya guru-guru yang layak mendapatkan tunjangan profesi ini, khususnya Guru Madrasah yang ada di Garut

Tunjangan Profesi Guru atau TPG sendiri adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis ini menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia. Terkait dengan mekanisme dalam menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) supaya tunjangan profesinya bisa dibayarkan.

Juknis TPG Tahun 2020

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini telah ditetapkan pada 31 Desember 2019 silam. Ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA.

Seperti pada juknis sebelumnya (baca: Juknis TPG Madrasah 2019), tidak banyak perubahan yang dilakukan. Baik pada besaran dana yang diperoleh guru, sumber dana, kriteria penerima tunjangan, hingga mekanisme dan prosedur pembayaran tunjangan.

Berpedoman KMA 890 Tahun 2019

Beban kerja guru untuk menerima tunjangan ini, minimal mengajar 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam sepekannya. Termasuk di dalamnya adalah ekuivalensi dari tugas tambahan yang dilakukan oleh guru.

Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan linieritas guru madrasah, Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini telah berpedoman pada ketentuan dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Oleh karena itu, dalam melakukan pembagian tugas di madrasah harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini.

Meskipun tidak terlalu banyak perubahan yang sangat signifikan, tetapi masing-masing pihak, mulai guru, madrasah, maupun pihak-pihak lainnya yang kompeten, perlu mempelajari dengan seksama akan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2020 ini.

Untuk mengunduh, silakan gunakan tautan di bawah.

    Juknis TPG Madrasah 2020 (UNDUH DI SINI - 11 MB)

Ini tentunya, demi kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah. Sehingga Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang berkepentingan terutama bagi Guru Madrasah yang ada di Garut.

Simpatika TPG Tunjangan Fungsional

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel